Enak-enakan di Hotel Berduaan dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Terancam Sanksi Berat

Enak-enakan di Hotel Berduaan dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Terancam Sanksi Berat

Bripka Dedi Musari diduga berselingkuh dengan wanita berinisial NH yang sudah memiliki suami. Perselingkuhan keduanya terbukti saat Bripka Dedi Musari dan NH digerebek di kamar hotel sedang tidak memakai busana. Suami NH sendiri yang melihat langsung anggota polisi dari Polda Sulawesi Tenggara sedang bersama istrinya.

Atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka Dedi Musari, yang bersangkutan memang masih menjalani pemeriksaan. Ia pun sudah ditahan di dalam sel khusus Polda Sulawesi Tenggara selama 30 hari. Selain mendapatkan sanksi penahanan, kabarnya Bripka Dedi Musari bisa diancam sanksi berat yakni dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polisi.

Bripka Dedi Musari adalah ayah dari tiga orang anak.Kejadian penggerebekan di sebuah hotel Plaza Kubra di Kendari terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 silam. Menurut informasi sebenarnya suami NH sudah menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Suatu hari suami NH membuka ponsel dan terungkap percakapan mesra Bripka Dedi Musari dengan NH dengan memakai kata “sayang”.

Bripka Dedi Musari Terancam Sanksi Berat (Bangkapos.com)

Pada saat kejadian penggerebekan Bripka Dedi Musari bersama NH di kamar hotel, NH sempat meminta izin kepada suaminya melakukan olahraga di pusat kebugaran. Padahal saat itu NH merasa tubuhnya kurang sehat. Akhirnya karena curiga suami NH mengikuti istrinya sampai ketahuan sang istri ternyata berada di dalam kamar hotel.

Suami NH tidak sendiri saat menggerebek istrinya bersama Bripka Dedi Musari. Ia mengajak anak, keluarga, dan orangtua NH. Petugas hotel pun ikut menyaksikan detik-detik penggerebekan tersebut. Kabarnya Bripka Dedi Musari sempat memberikan perlawanan kepada keluarga NH yang marah.

Tetapi karena sudah terbukti melakukan dugaan perselingkuhan, Bripka Dedi Musari akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia meminta agar dirinya saja yang dihukum karena bersalah, sementara NH tidak bersalah. Tak berselang lama sejumlah polisi dari Propam Polda Sulawesi Tenggara datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Bripka Dedi Musari dan NH.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"