"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.
Doni Salmanan pun tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang menjadi korban penipuannya.
Sebelum Doni, Indra Kenz juga ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus serupa, namun lewat platform Binomo.