Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.
# Banyak Pengusaha Merasa Keberatan dengan Rencana Kenaikan UMP DKI 2023
Berbeda dengan Apindo, Kadin, dan juga Pemprov DKI, pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp5,1 juta. Usulan tersebut tentu dianggap memberatkan para pengusaha.
“Saya rasa yang di tengah itu usulan kami. Bagaimanapun pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. kalau di atas Rp 5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. mungkin enggak demo ya, tapi malas jadinya, bebannya terlalu berat,” ucap Heber.
Heber berharap Gubernur bisa mengambil keputusan dengan bijak dan adil untuk semua kalangan.