Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?

Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?

Dalam sidang Dewan Pengupahan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5,1 juta di tahun 2023.

Meski begitu, keputusan pasti berapa besaran UMP DKI Jakarta 2023 akan diumumkan langsung oleh Pj Gubernur Heru. 

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon.

# Bersumber dari Usulan Berbagai Unsur

# Bersumber dari Usulan Berbagai Unsur Suasana meeting di kantor (tribunnewswiki.com)

Usulan angka UMP tersebut berasal dari berbagai unsur. Mulai dari Pemprov DKI, pengusaha, hingga asosiasi pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan.

“(Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” lanjut Heber Lolo Simbolon.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"