Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?

Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?
Menaker Ida Fauziyah (liputan6.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah mengatur kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebih 10 persen. Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."

Sehingga Gubernur menetapkan bahwa kenaikan upah minimum nantinya harus maksimal 10 persen.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"