Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah mengatur kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebih 10 persen. Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
Sehingga Gubernur menetapkan bahwa kenaikan upah minimum nantinya harus maksimal 10 persen.