Walaupun gugatan Almas dikabulkan, namun sejumlah hakim MK menilai gugatan tersebut tidak layak untuk disidangkan di MK. Salah satu hakim MK itu adalah Arief Hidayat yang menyebut Almas dianggap memainkan lembaga peradilan. “Menurut saya pemohon telah memainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan,” ujar Arief saat membacakan tanggapannya dalam sidang MK.
Almas Tsaqibbirru pun membantah bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK semata-mata hanya untuk Gibran saja, mengingat banyak kepala-kepala daerah muda berprestasi di Indonesia yang layak menjadi capres dan cawapres pada pemilu 2024.