Asal kamu tahu aja, kalo mak comblang jadi bisnis, kamu bakal punya pendapatan banyak tuh. Tapi kamu mesti punya surat kerjasama yang jelas. Makanya dibikinlah contoh MoU kerjasama ini. Biar kamu ga kebablasan jatuh cinta sama yang kamu comblangin.
Sebenarnya sih mak comblang itu adalah bakat alam. Jadi ga sembarangan orang bisa jadi mak comblang. Tapi bakat alam juga perlu kerja keras. Salah satu bentuk kerjanya adalah bikin perjanjian bisnis.
Daripada kelamaan, ini dia contoh MoU kerjasama yang bisa kamu jiplak nih:
Memorandum Of Understanding
Biro Jodoh Cantika
Nomor: 123/CIH/2018
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Didik Prabowo
Pekerjaan : Legal Administration Biro Jodoh Cantika
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Biro Jodoh Cantik yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Titik Senja Horizon
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Usia: 39 tahun
Status: Janda
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan dirinya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian
1. PIHAK PERTAMA sepakat akan memberikan sebuah pelayanan pencarian jodoh bagi PIHAK KEDUA
2. PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa yang diberikan PIHAK PERTAMA.
Detail ketentuan utama:
1. Pelayanan pencarian jodoh akan diberikan kepada PIHAK KEDUA selama 8 bulan sejak perjanjian ini dibuat
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyetujui perjanjian antara dua pihak ini.
3. Kriteria jodoh yang dicari oleh PIHAK KEDUA adalah laki-laki, WNI, usia di bawah 30 tahun, perjaka, muka jelek tidak masalah, dan yang paling penting adalah mapan.
4. PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- setiap bulan selama 8 bulan kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian ini berjalan. Uang tersebut digunakan sebagai balas jasa atas pelayanan PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK PERTAMA mencari jodoh di seluruh wilayah kerja PIHAK PERTAMA.
6. Setiap bulan, PIHAK PERTAMA akan memberikan daftar jodoh yang dirasakan cocok untuk PIHAK KEDUA
7. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bisa menghentikan perjanjian ini jika PIHAK KEDUA sudah menemukan jodoh yang dicari berdasarkan pencarian PIHAK PERTAMA
8. Jika PIHAK KEDUA menemukan jodoh di luar pencarian PIHAK PERTAMA, makan PIHAK KEDUA diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 35.000.000,- untuk memutus perjanjian ini.
9. Perjanjian ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
10. Jika ada permasalahan antara kedua belah pihak, maka diwajibkan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika cara tersebut buntu, maka bisa dialnjutkan dengan menempuh jalur hokum
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat dan ditanda tangani
Jakarta, 14 Februari 2018
Pihak Pertama
Legal Administration Biro Jodoh Cantika
(ttd)
Didik Prabowo
Pihak Kedua
Klien Biro Jodoh Cantika
(ttd)
Titik Senja Horizon
Begitulah contoh MoU kerjasama yang bisa kamu pake buat bisnis mak comblang. Tapi MoU itu juga bisa kamu pake untuk bisnis lain. Kayak bisnis warung kopi atau bisnis jual beli.