Badan Pusat Statistik atau BPS sudah memberikan penjelaskan ada tiga hal yang diperhatikan dalam menentukan lokasi pembangunan rumah. Tiga aspek ini adalah lokasi rumah, kondisi jalan sekitar rumah, dan kejadian bencana sekitar rumah.
Menurut BPS lokasi yang aman untuk membangun rumah adalah tidak terletak di dekat limbah beracun, tidak berlokasi di lereng curam, tidak berlokasi di pinggir jalan berbahaya seperti rel kereta, jalan tol, bandara, dan lainnya. Berikut beberapa lokasi yang disarankan tidak untuk bangun rumah.
1. Tidak Membangun di Dekat Saluran SUTET
Saat ini banyak rumah yang berada di bawah kawasan tegangan tinggi atau SUTET. Ternyata hal ini sangat membahayakan bagi rumah dan penghuni rumah yang tinggal di dalamnya. Menurut Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1457 K/28/MEM/2000 tangal 3 November 2000 tentang ”Kriteria Tata Ruang Aspek Pertambangan dan Energi” disebutkan jarak minimum bangunan tidak tahan api dengan saluran SUTET minimal 15 meter.
2. Tidak Dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir
Tempat pembuangan sampah akhir atau TPA disarankan untuk tidak jadi lokasi dibangun rumah. Disarankan rumah boleh dibangun dengan jarak minimal 1 kilometer dari TPA. Karena sumur-sumur rumah warga bisa terganggu dan terkontaminasi jika dekat dengan TPA.
3. Tidak Dekat dengan Pabrik Berpolusi
Rumah juga dilarang untuk dibangun di dekat pabrik berpolusi. Pabrik berpolusi bisa mencemarkan limbah berbahaya di dekat rumah warga. Hal ini bisa menyebabkan lingkungan tercemar dan mempengaruhi kesehatan masyarakat.
4. Tidak Dekat dengan Aliran Sungai, Danau, Laut
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sudah menetapkan adanya larangan warga untuk membangun rumah dekat dengan aliran sungai, danau, dan laut. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dijelaskan minimal jarak bangunan dengan sungai, danau, dan laut 10 meter.