Chief Executives Officer (CEO) PT Bukalapak.com Tbk Muhammad Rachmat Kaimuddin, belum lama ini mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada Selasa (28/12).
Hal ini pun telah diketahui dari keterbukaan informasi perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis pada Rabu (29/12).
"Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Muhammad Rachmat Kaimuddin selaku Direktur Utama Perseroan," tulis Corporate Secretary Bukalapak Perdana A Saputro seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
Ia mengatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai CEO dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan, sekaligus undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Rachmat juga mengajukan pengunduran diri, secara material tidak benar-benar berdampak pada kegiatan usaha sekaligus kelangsungan usaha perseroan.
"Mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik," imbuhnya.