Sementara untuk tentara yang sudah memiliki jabatan jenderal bintang dua, mereka mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan, seperti Toyota Camry.
Kendaraan tambahan juga akan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur).
Yakni kendaraan lapangan jenis SUV seperti Suzuki Katana, Edcudo hingga mobil sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Bahkan, untuk para panglima akan disediakan kendaraan untuk keluarga dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard.
# Tak Boleh Dipakai Sembarangan
Meskipun mendapat fasilitas mobil dinas, para anggota TNI tadi tidak bisa sembarangan membawa kendaraan dinas ini.
Sebab, jika sampai terkena masalah, pejabat yang menggunakan bisa terkena sanksi disiplin dan administrasi seperti penundaan kenaikan pangkatnya.