Beberapa waktu lalu, berita tentang penjualan data pribadi E-KTP sempat ramai menjadi perbincangan publik. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari cuitan netizen di Twitter yang mengaku data E-KTP-nya dipakai oleh orang lain untuk mengurus pinjaman online. Dari situlah publik mulai bertanya tentang bagaimana cara melindungi foto E-KTP.
Seperti yang sudah diketahui, foto E-KTP sering menjadi salah satu syarat untuk mengurus beberapa keperluan penting seperti kartu kredit, pendidikan, daftar sebuah akun, hingga melamar pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sebuah informasi tentang bagaimana cara agar foto E-KTP tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya ialah dengan memberikan watermark.
"Watermark-nya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan e-KTP atau berkas penting lainnya diberikan," tulis Kemenkominfo di akun Instagram.