Beberapa waktu lalu, berita tentang penjualan data pribadi E-KTP sempat ramai menjadi perbincangan publik. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari cuitan netizen di Twitter yang mengaku data E-KTP-nya dipakai oleh orang lain untuk mengurus pinjaman online. Dari situlah publik mulai bertanya tentang bagaimana cara melindungi foto E-KTP.
Seperti yang sudah diketahui, foto E-KTP sering menjadi salah satu syarat untuk mengurus beberapa keperluan penting seperti kartu kredit, pendidikan, daftar sebuah akun, hingga melamar pekerjaan.
Cara Melindungi Foto E-KTP (via Tirto.id)
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sebuah informasi tentang bagaimana cara agar foto E-KTP tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya ialah dengan memberikan watermark.
"Watermark-nya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan e-KTP atau berkas penting lainnya diberikan," tulis Kemenkominfo di akun Instagram.
