Polling: Sidang Akhir Korupsi e-KTP Setya Novanto

Polling: Sidang Akhir Korupsi e-KTP Setya Novanto

Rangkaian akhir sidang korupsi proyek e-KTP bakal digelar. Sebagai terdakwa, Setya Novanto akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Ketika ditanyai tanggapannya, mantan Ketua DPR RI itu berharap semoga putusan akan diberikan seadil-adilnya. Dia juga mengatakan akan menyerahkan kepada Allah SWT atas semua keputusan yang diberikan kepadanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setnov dengan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1.

Pasal tersebut berisi aturan tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Setnov dituntut 16 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Setnov juga dituntut membayar ganti rugi 7,3 juta dollar AS atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Lebih jauh, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun seusai dirinya menjalani pidana pokok. Ditambah lagi, Setnov juga diwajibkan membayar uang 135.000 dollar AS untuk mengganti penerimaan jam tangan mewah dari Richard Mille dan Andi Narogong.

Untuk mengamankan sidang ini, Polri juga akan menurunkan 140 personil aparat gabungan di Pengailan Tipikor, Jakarta.

Melihat tuntutan majelis persidangan, kira-kira bagaimana pendapat anda terkait sidang ini?

Apakah tuntutan untuk Setya Novanto di sidang tersebut sudah pada porsinya?

Apakah majelis hakim dalam sidang Setnov bisa berlaku adil?

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"