Taukah kalian kalo OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen? Melansir website OJK resmi, fungsi ini dilakukan dengan ngasih dukungan lewat pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen, dan pembelaan hukum perlindungan konsumen buat memperlancar pengaturan serta pengawasan pada kegiatan Jasa Keuangan.
Ada tugas-tugas pokok OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen sebagai berikut.
1. Melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen.
2. Melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen.
3. Melakukan pelayanan konsumen.
4. Melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Lalu, apa aja sih cara OJK untuk melindungi konsumen fintech. Seperti kita tau, perusahaan fintech semakin merajalela. Simak usaha OJK untuk melindungi konsumen dan nasabah dengan cara berikut ini.
1. Mengembangkan regulasi
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi guna melindungi nasabah fintech di Indonesia. Melansir Wartaekonomi.co.id, salah satu pengembangan regulasi oleh OJK ialah keluarnya peraturan OJK Nomor 13/POJK 02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor keuangan. Ini telah terbir pada 16 Agustus 2018. Di peraturan itu, jasa perusahaan digital di Indonesia diharuskan mencatatkan diri ke OJK sebelum mendapat akses pendaftaran diri.
2. Revitalisasi Call Center
Nggak cuma itu aja, OJK merevitalisasi call center buat cegah dan lindungi konsumen dari tawaran fasilitas pinjaman fintech yang ilegal dan nggak resmi.
3. Pemblokiran
OJK kerja sama dengan Satgas Waspada Investigasi, Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan Google buat pemblokiran pada ratusan penyelenggara fintech yang nggak resmi.