Cara-Cara OJK untuk Perlindungan Konsumen Fintech

Cara-Cara OJK untuk Perlindungan Konsumen Fintech
OJK (gatra.com)

4. Pencabutan ijin

Kemudian, OJK juga mastiin bakal mencabut tanda terdaftar dan status penyelenggara kalo perusahaan fintech ngelakuin salah guna data nasabah atau konsumen. Lalu, OJK juga akan ngasih ijin pada fintech yang kebukti ada pelanggaran pada konsumen.

Ada beberapa penyelenggara fintech yang pernah dibatalkan OJK karena nggak mampu nerusin kegiatan operasional. Contohnya, Relasi, Tunaiku, Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"