4. Pencabutan ijin
Kemudian, OJK juga mastiin bakal mencabut tanda terdaftar dan status penyelenggara kalo perusahaan fintech ngelakuin salah guna data nasabah atau konsumen. Lalu, OJK juga akan ngasih ijin pada fintech yang kebukti ada pelanggaran pada konsumen.
Ada beberapa penyelenggara fintech yang pernah dibatalkan OJK karena nggak mampu nerusin kegiatan operasional. Contohnya, Relasi, Tunaiku, Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto.