Sudah menjadi keharusan bagi kita selaku warga negara Indonesia yang baik untuk membayar pajak kalau sudah memiliki penghasilan.
Tapi kalau harus mengantre di kantor pajak atau bank kan lumayan memakan waktu ya? Sebenarnya ada kok cara bayar pajak online, berikut penjelasannya.
Syarat Bayar Pajak Online
- Menghindari kesalahan transaksi.
- Data hasil transaksi bisa disimpan oleh Direktorat Jendral Pajak dengan catatan waktu yang pasti. Hal ini mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian.
- Memudahkan dalam membayar pajak yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Membuat Kode Billing atau ID Billing
Ada 7 petunjuk bagi kamu dalam membuat kode billing atau id billing, yaitu:
- Melalui aplikasi Online Pajak yang merupakan satu-satunya Application Services Provider (ASP) yang disahkan Direktorat Jendral Pajak untuk membuat id billing berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah.
- Kamu bisa membuatnya melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, yaitu: bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank. Kamu juga bisa melakukannya lewat Kantor Pos.
- Melalui SSE2 di situs pajak.go.id atau Direktorat Jendral Pajak online.
- Melalui SMS id billing bagi pelanggan Telkomsel yaitu dengan menekan *141*500#.
- Melalui layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Melalui layanan di nomor 1500200. Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi, dan
- Melalui layanan Internet Banking.
Membayar Pajak Secara Online
Setelah membuat kode billing, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui beberapa tempat ini, yaitu:
- Melalui Online Pajak yang berlaku untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI.
- Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Melalui teller bank yang bekerja sama.
- Melalui Kantor Pos.
- Melalui Internet Banking.
- Melalui agen Branchless Banking.
- Melalui Mobile Banking. Namun cara ini hanya berlaku untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Melalui mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP.
Cara bayar pajak online
Gimana sih caranya? Gak perlu lagi kan mengantre? Dan sebenarnya sih gak ribet, berikut caranya.
- Masukkan nomor id billing yang telah dibuat, seperti bank persepsi, ATM, internet bank, SMS Banking, atau melalui teller bank.
- Kamu akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Selanjutnya, masukkan NTPN ke dalam laporan SPT-mu saat akan melakukan pelaporan telah membayar pajak.
Jadi begitulah cara bayar pajak online gengs. Bagaimana? Sudah paham kan sekarang? Yaudah tunggu apalagi, ayo bayar pajak demi pembangunan bangsa.