# Biaya Listrik Mall
Menurut Peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2014 dan No.9 Tahun 2015, ada 12 golongan besaran tarif listrik yang disesuaikan setiap bulannya.
12 golongan tersebut adalah:
1. R-1/TR (1300 VA) atau rumah tangga kecil;
2. R-1/TR (2200 VA) atau rumah tangga kecil;
3. R-2/TR (3500-5500 VA) atau rumah tangga menengah;
4. R-3/TR (>6600 VA) atau rumah tangga besar;
5. B-2/TR (5501 VA – >200 kVA) atau bisnis sedang;
6. B-3/TM (>200 kVA) atau bisnis besar;
7. I-3/TM (>200 kVA) atau industri sekala menengah;
8. I-4/TT (>30000 kVA) atau industri besar;
9. P-1/TR (5501 VA- 200 kVA) atau kantor pemerintahan kecil;
10. P-2/TM (>200 kVA) atau kantor pemerintahan besar;
11. P-3/TR atau penerangan jalan umum; dan
12. L/TR, TM, TT atau layanan khusus.
Penyesuaian tarif listrik per kWh ini dilakukan berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat dengan harga rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi.
Pengelola mal dan pusat perbelanjaan mengakui besarnya konsumsi listrik yang dikeluarkan. Dalam sebulan, tagihan listrik yang harus dibayar oleh sebuah mal bisa mencapai Rp 4-5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Handaka Santosa ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
"Memang kita itu kalau pakai listrik konsumsi dan biayanya besar. Kita bisa bayar Rp 4 sampai 5 miliar per bulan," kata Handaka.