“Kami segenap manajemen @madame.gie memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Izinkan Madame Gie terus berusaha yang terbaik kepada customer kesayangan di seluruh Indonesia,” tulisnya dalam caption unggahannya itu.
Produk-produk Madame Gie juga dikatakan sudah mengantongi izin edar yang resmi yakni PT TJhindatama Mulia, Jakarta. Akan tetapi, ketiga jenis kosmetik tersebut diketahui mengandung bahan-bahan yang dilarang dan dianggap berbahaya.
Menurut BPOM, pewarna yang digunakan pada produk Madame Gie bisa menyebabkan kanker. Maka itu, BPOM memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada dalam membeli produk kecantikan.
“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa,” jelas pihak BPOM dalam siaran pers.