Peristiwa ini sempat menggemparkan dunia Internsional dan menjadikan Bali tempat yang tidak aman untuk dikunjungi. Kejadian ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Bahkan sempat dibuat film yang berjudul Long Road to Heaven.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg.
Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, Polri berhasil menangkap para pelaku yang dinyatakan terlibat. Di antaranya Amrozi, Ali Imron, Imam Samudra, dan Ali Gufron.
Ali Imron divonis hukuman seumur hidup. Hukuman untuk Ali Imron lebih ringan dari tiga tersangka dinilai kooperatif dan membantu polisi mengungkap tabir otak terorisme di Indonesia.
Terorisme terus menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat hingga kini. Masih saja ada yang mau melakukan bom bunuh diri dengan berbagai alasannya sendiri.