Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Berdasarkan peraturan dan keterangan tersebut, bolehkan polisi menilang pajak mati? Tentu saja boleh dan bisa banget ya gengs. Udah ada dasar hukumya. Kalau kamu kena gak bisa mengelak deh.
Berdasarkan peraturan, semua orang yang punya kendaraan bermotor harus membayar pajak. Kalau emang pajak kendaraan kamu mati mending segera diurus aja gengs. Semakin lama dendanya juga bakalan emakin banyak kan?
Denda kendaraan bermotor dihitung setiap bulan. Sayang banget kalau kamu menungak semakin lama. Kalau motor mati pajaknya juga rasanya gak aman dan gak tenang mau ke mana-mana. Bisa kena terus kalau ada razia.
"Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni dikutip dari Kompas.com.
Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.
Kalau punya kendaraan bermotor yang tertib bayar pajak ya gengs...