Bikin Video Keramas Di Atas Motor Biar Viral, Wanita Ini Divonis 3 Bulan

Bikin Video Keramas Di Atas Motor Biar Viral, Wanita Ini Divonis 3 Bulan

Dua orang wanita bikin video keramas di atas motor yang melaju. Iya sih aksi nekat mereka jadi viral. Tapi ujung-ujungnya ditangkap polisi. Udah ditangkap dapat vonis penjara 3 bulan pula. Waduh, jangan ditiru ya gengs.

Sebuah video yang viral beberapa waktu yang lalu. Isinya dua perempuan yang berpakain seksi keramas di jalan. Mereka berdua keramas sambil mengendarai sepeda motor. Aksi ini dilakukan di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Keramas di jalan raya (YouTube INFO TERKINI channel)

Dua wanita itu adalah Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21). Keduanya masih bersaudara sebagai kakak dan adik. Video ini direkam oleh dua orang bernama Hendrik dan Koko. Ide keramas ini datang dari Icha.

Dikutip dari Kompas.com, keduanya dijerat dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, keduanya terancam pidana maksimal 3 bulan penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

Dua wanita keramas di atas motor (YouTube INFO TERKINI channel)

Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya dinilai sebagai aksi yang bisa menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di jalan. Aksi ini direspon oleh jajaran Reskrim Polres Mojokerto dan Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang. Meskipun tujuan pembuatan video itu untuk membuat konten lucu dan jadi viral.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"