Bikin Video Keramas Di Atas Motor Biar Viral, Wanita Ini Divonis 3 Bulan

Bikin Video Keramas Di Atas Motor Biar Viral, Wanita Ini Divonis 3 Bulan
Wanita keramas di atas motor (YouTube Jurnal Mojo)

"Barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar Dewa lagi.

Setelah berurusan dengan polisi, para pelaku meminta maaf kepada masyarakat. Khususnya warga Mojokerto.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"