"Barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar Dewa lagi.
Setelah berurusan dengan polisi, para pelaku meminta maaf kepada masyarakat. Khususnya warga Mojokerto.