Sebagai sesama pengguna jalan raya, masyarakat sebaiknya sih wajib mematuhi aturan berkendara dan lalu lintas. Polisi gak akan menilang kalo kendaraan yang kita bawa itu lengkap. Begitu juga surat-surat macam SIM dan STNK.
Mobil atau sepeda motor tanpa lampu besar atau tanpa plat nomor kendaraan udah pasti jadi inceran polisi. Berarti harus siap ditilang lho kalo perangkat perangkat kendaraan kita gak lengkap.
Nah, terus gimana jika polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas? Gimana kalo kelengkapan kendaraannya gak lengkap? Siapa sih yang akan menilang polisi?