Bikin penasaran deh ... kira-kira siapa ya yang tilang polisi ketika mereka melanggar aturan lalu lintas? Soalnya, selama ini kan polisi yang sering memberi tilang kepada pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas tuh.
Sebelumnya, kita mulai dulu dari mengetahui apa itu tilang. Tilang sendiri adalah sebuah singkatan dari 'Bukti Pelanggaraan Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena sebutan itu terlalu panjang, akhirnya disingkat jadi 'Bukti Pelanggaran'. Terus disingkat lagi jadi kata 'tilang' deh. Dan inilah yang biasa diberikan polisi kepada para pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas di jalan raya.
Kalo kamu kena tilang, berarti kamu emang udah melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, kamu diwajibkan untuk bayar denda kepada polisi yang bertugas. Tapi nggak sedikit kok orang yang bikin 'deal' dengan polisi daripada ribet-ribet bolak-balik ke pengadilan.
Urusan bikin 'deal' dengan polisi ini sih biasanya karena sibuk gak ada waktu. Atau mungkin malas mengurus ini-itu ke pengadilan tadi. Jadi akhirnya nitip bayar denda ke Polantas deh. Itu hak setiap orang sih, beda-beda.