Yang akan menilang polisi ya jelas dari masyarakat gengs. Tapi masyarakat harus punya bukti yang jelas kalo seorang polisi telah melanggar aturan lalu lintas atau berkendara. Setelah itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada Provos.
Provos sendiri berada di bawah kendali Divisi PROPAM. Mereka bertugas untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan POLRI. Provos bisa memberikan hukuman kepada jajaran polisi yang menyalahi aturan.
Dalam sebuah razia besar, biasanya akan ada anggota Provos yang ikut serta. Mereka bisa aja tuh memberi tilang kepada polisi. Jadi tenang, kalian gak usah bingung soal siapa yang akan menilang polisi kalo mereka melanggar aturan.