Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, lewat keterangan tertulis.
Kepolisian, menurut Aby, harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut sampai tuntas.
Penyidikan dilakukan agar tidak ada lagi simpang siur informasi kebenaran kasus chat tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.
Ada pun siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Rizieq mengklaim sudah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.