Punya profesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah sebuah kebanggaan untuk diri sendiri. Juga buat calon pasangan yang akan menjadi pendamping seumur hidup. Para istri TNI ini kemudian bakalan tergabung dalam organisasi sesuai dengan keangggotaan suami.
Tiga organisasi tersebut adalah Persit Kartika Chandra Kirana untuk istri TNI Angkatan Udara (AD), Jalasenatri untuk istri TNI Angkatan Laut (AL) dan Pia Ardhya Garini, untuk istri TNI Angkatan Udara (AU). Nanti ngumpulnya sama istri-istri TNI.
Tapi sebelum memikirkan enaknya jadi istri TNI dengan segala fasilitas yang didapatkan, perlu usaha keras dan syarat yang banyak biar bisa lolos jadi istri TNI.
Syaratnya ada banyak gengs, gak kayak pernikahan pasangan biasa.
1. Surat persetujuan orangtua/wali
2. KTP
3. Ijazah terakhir
4. Akta kelahiran
5. Kartu Keluarga
6. Surat permohonan nikah
7. Surat kesanggupan calon istri (dengan memakai materai, tanda tangan aparat desa)
8. Surat pernyataan dari calon istri
9. Surat ijin menikah yang diurus calon suami sebagai anggota TNI
10.. Surat keterangan belum pernah menikah atau jika statusnya janda
11. Surat N1. Surat keterangan akan menikah yang ditandatangani orangtua dan calon istri serta diketahui oleh aparat desa.
12. Foto latar biru bersama calon suami sebanyak 12 lembar ukuran 6 x 9. Calon suami memakai PDH (pakaian dinas harian) dan calon istri mengenakan baju Persit/Jalasenatri/Pri Ardhya Garini tanpa lencana
13. Foto latar biru calon istri ukuran 4 x 6. Calon istri memakai pakaian Persit/Jalasenatri/Pia Ardhya Garini.
14. Surat N4 yaitu surat keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui aparat desa setempat.
15. Surat bentuk sampul D. Surat ini bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua.
16. Surat N2 yaitu surat asal-usul calon ustri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.