Begini Nasib Oknum PNS yang Diduga Tendang Motor Pengendara Wanita di Jalan

Begini Nasib Oknum PNS yang Diduga Tendang Motor Pengendara Wanita di Jalan

Seorang oknum PNS diduga menendang motor seorang wanita sampai jatuh di jalan. Kejadian itu bermula saat pengendara motor itu bersenggolan dengan mobil warna hitam. Kemudian pria oknum PNS itu tiba-tiba datang langsung menendang motor tersebut. Wanita itu kemudian kaget dan tak sengaja menarik gas hingga wanita itu jatuh.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara tepatnya di Kolam Renang HM Tahir, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Video oknum PNS itu kemudian viral dan mengundang banyak reaksi dari para warganet.  Apalagi wanita itu adalah siswi SMP. 

Setelah video tersebut viral membuat warganet mengecam. Alhasil oknum PNS bernama Andi Adi itu dilaporkan kepada pihak berwajib dan diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak. Oknum PNS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya dilakukan setelah oknum PNS melakukan pemeriksaan.

Begini Nasib Oknum PNS yang Diduga Tendang Motor Pengendara Wanita di Jalan (Suara Sulsel)

Oknum PNS itu pun dikenakan pasal perlindungan anak. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Ia dijerat pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia pun sudah ditahan karena dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Sehari-hari oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Dispora Sinjai. Bupati Sinjai, Andi Geto Gadhista Asapa memberikan keterangan jika kelakuan oknum PNS itu memang sudah mencoreng institusi tempatnya bekerja. 

Apalagi dalam kesehariannya, oknum PNS itu memang kerap berbuat onar, termasuk sering berkelahi dengan rekan kerjanya sesama PNS. Makanya kejadian saat ia menendang motor di jalan diharapkan menjadikan oknum PNS itu pelajaran dan bisa mengubah sikapnya jadi pribadi yang lebih baik lagi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"