Akibat perbuatan keji Herry Wirawan, sejumlah korban melahirkan dan mengalami gangguan psikologis. Pemerkosaan ini sudah dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen. Sementara, Herry Wirawan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021. Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.