Belakangan ini banyak kasus kejahatan hingga bunuh diri yang berasal dari pinjaman online. Hal itu telah membuah masyarakat resah, untuk mengatasinya, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso, berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online atau pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, Kominfo, dan pihak terkait lainnya untuk menutup perusahaan pinjol ilegar yang tidak terdaftar.
Menurut Wimboh, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kapolri, Kemkominfo, Kementrian Koperasi dan UKM, hingga Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal ini.