Ia juga menghimbau bagi para masyarakat yang butuh pinjaman, diharamkan untuk memakai jasa pinjaman online yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Untuk mengetahui legalitas pinjol, masyarakat bisa menghubungi OJK di telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email di [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar perusahaan pinjol resmi dengan izin OJK di situs www.ojk.go.id.
Mulai 2018 hingga saat ini, OJK bersama yang lainnya telah memblokir 3,516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Presiden sendiri juga meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.