Pada beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari, tepatnya mulai dari Rabu 29 Desember 2021 sampai Jumat 7 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan masalah rencana pemotongan gaji mereka. Tentu hal itu menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, di sisi lain, para direksi dan komisaris punya gaji yang terbilang cukup fantastis. Misalnya aja para direktur dan komisaris Pertamina.
Seperti yang kita ketahui, Komisaris Utama (Komut) Pertamina saat ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sejak menjabat, Ahok diketahui hidup mewah. Oleh karena itu, banyak pihak yang penasaran dengan besaran gaji para petinggi, utamanya direksi dan komisaris Pertamina.
Sebagai informasi, prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja yang dirinci sebagai berikut:
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.