Australia pada hari Kamis (28/11) kemarin telah menetapkan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah perdebatan yang melanda negara tersebut.
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta (META.O), untuk melarang anak di bawah umur untuk masuk ke media sosial, jika melanggar akan didenda hingga A$49,5 juta ($32 juta).
Uji coba metode untuk menegakkan larangan tersebut akan dimulai pada bulan Januari dan larangan tersebut akan berlaku dalam satu tahun.
Undang-undang Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai contoh uji coba bagi semakin banyak negara yang telah membuat atau mengatakan mereka berencana untuk membuat undang-undang pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental terhadap generasi muda.
Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, namun larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh terhadap anak di bawah 14 tahun di Florida digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berpendapat.
Peraturan ini diambil berdasarkan latar belakang penyelidikan parlemen pada tahun 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua dari anak-anak yang telah melukai diri sendiri karena penindasan di media sosial.
Semoga Indonesia bisa segera menyusul.