Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan secara terperinci latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal terkait jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ida juga menjelaskan bahwa Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua atau pensiun.
Selain itu, program JPK sudah tersedia untuk risiko PHK. Pihaknya akan melakukan sosialisasi selama masa transisi menuju pemberlakuan resmi peraturan tersebut pada 4 Mei 2022.
"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi," tegas Menaker dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2022) lalu.