Aturan mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru-baru ini jadi sorotan publik. Hal ini lantaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu menuai kontroversi karena banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
Adanya aturan baru di atas sempat dikaitkan dengan tingginya kasus korupsi yang kerap dilakukan oleh petinggi negara. Ada yang berspekulasi bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan telah disalahgunakan oleh para menteri dan masuk ke kantong pribadi. Lantas, berapa harta kekayaan menteri yang mengeluarkan aturan kontroversial itu?
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ida Fauziyah memiliki harta sejumlah Rp17.087.925.557. Ida tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan senilai Rp10.838.000.000.
Garasi Ida sendiri berisi tiga mobil mewah yakni Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Motor Yamaha 2PV dengan nilai total Rp1.610.500.000. Nggak cuma itu, Ida memiliki kas senilai Rp4.452.725.557 serta harta bergerak lainnya senilai Rp186.700.000.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan tetap menjalankan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut meskipun buruh melakukan unjuk rasa.
Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pencabutan Permenaker No. 2/2022, Rabu (16/2/2022) lalu berlangsung kondusif.
Menaker Ida menerima dengan baik para perwakilan demonstran untuk berdialog bersama. Selain dari KSPI, dialog tersebut juga turut dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).