Karena tarif yang kelewat murah itu, nantinya para calon penghuni rusunawa bakalan diseleksi dulu biar program rusunawa murah ini bisa tepat sasaran. Sehingga mereka yang tinggal di rusunawa tersebut memang warga yang memiliki penghasilan rendah. Termasuk juga pegawai negri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang memiiki pangkat rendah.
"Itulah standar dari tarif sewa berdasarkan aturan menteri, kira-kira sepertiga dari penghasilan UMP. Ya jadi sekitar Rp1 jutaan," ujra Moch. Yusuf Hari Agung selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian.
Di sisi lain, ada juga kemungkinan tarif sewa Rp 1 jutaan per bulan itu akan diubah Sekretaris Negara (Setneg). Acuannya adalah Pasal 27 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2018 mengenai Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
"Bisa jadi keterjangkauan masyarakat kurang, seperti di Rawa Bebek hanya Rp740 ribuan per bulan. Buat biaya operational dan maintenance bisa disubsidi Pemprov DKI Jakarta. Tapi kalau ini, ya Setneg yang subsidi kekurangan biaya maintenance," ujar Yusuf.
Bersahabat banget nih aturan pemerintah buat kenyamanan tempat tinggal layak huni masyarakat kecil.
Terus awasi seleksinya ya, biar rusunawa tersebut tersalurkan buat masyarakat yang berpenghasilan kecil. Buat kalian yang berpenghasilan rendah dan tinggal dekat situ, cobain deh daftar dulu, siapa tau lolos seleksi. Kan asik tuh bisa tinggal di rusunawa yang bersih dan rapi. Gedung baru lho itu....