Apakah Polisi Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak? Begini Jawabnya!

Apakah Polisi Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak? Begini Jawabnya!

Selama ini pada bingung gak sih? Siapa sebenernya yang boleh menyia STNK kalau pajak kendaraanmu nunggak atau telat bayar?

Mungkin kamu juga pernah punya pengalaman serupa. Pernah disita STNK waktu lupa bayar pajak tahunan. Apalagi masa berlaku STNK 5 tahunan sekali, jadi suka lupa.

Ada banyak yang bilang semisal asal STNK masih berlaku, polisi gak berhak nyita STNK meskipun pajaknya nunggak.

Nah, ketidakjelasan ini yang membuat para pengendara kendaraan bermotor sering adu mulut dengan polisi waktu ditilang. Banyak pengguna kendaraan menganggap bahwa polisi gak punya hak ngurusi pajak kendaraan. 

Kasus penilangan karena pajak kendaraan tahunan yang nunggak ini cuma sebagian kasus.

Buktinya masih ada banyak kasus penilangan lain yang juga bikin polisi dan pengendara adu argumen.

Operasi lalu lintas rutin yang dilakukan polisi (liputan6.com)

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. 

Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, tertulis bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan dan pengesahan mutasi luar wilayah harus dilakukan tiap tahun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"