Apa Status Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Indonesia Pindah?

Apa Status Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Indonesia Pindah?
Letak IKN di Kalimantan Timur (iNews.id)

"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.

Diketahui, pada tanggal 17 Agustus 1950, Jakarta kembali terpilih menjadi Ibu Kota Republik Indonesia secara de facto.

Hal ini sesuai dengan keluarnya Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"