Implementasi konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law.
Beberapa negara di dunia bahkan telah lama menggunakan pendekatan Omnibus Law yang disebut juga Omnibus Bill. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Kanada, Irlandia, hingga Suriname.
Dalam Kamus Hukum Merriam-Webster, Omnibus Law merupakan istilah yang berasal dari Omnibus Bill. Kata itu mengacu pada undang-undang yang mencakup berbagai isu maupun topik.
Dulu, Omnibus Law diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Konsep Omnibus Law sendiri diketahui sudah cukup tua. Di AS, UU Omnibus Law ini pertama kali dibahas pada tahun 1840.
Menurut Audrey O'Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara menurut Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Maka, Omnibus Law bisa dikatakan merupakan sebuah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda. Omnibus Law adalah sebuah peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum (umbrella act).