Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:
Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni
-Penyederhanaan Perizinan
-Persyaratan Investasi
-Ketenagakerjaan
-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
-Kemudahan Berusaha
-Dukungan Riset dan Inovasi
-Administrasi Pemerintahan
-Pengenaan Sanksi
-Pengadaan Lahan
-Investasi dan Proyek Pemerintah
-Kawasan Ekonomi.
Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu
-Pendanaan Investasi
-Sistem Teritori
-Subjek Pajak Orang Pribadi
- Kepatuhan Wajib Pajak
-Keadilan Iklim Berusaha
-Fasilitas.