Omnibus Law kembali jadi perhatian publik. Persisnya ketika pengesahan Omnibus Law melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Di balik itu, penggunaan kata 'Omnibus Law' sendiri masih dipertanyakan masyarakat. Sebab, penggunaan kata itu masih terdengar asing bagi masyarakat secara luas. Terlebih setelah pemerintah menggunakan kata pengesahan Omnibus Law belakangan ini.
Para pekerja di berbagai kota dan daerah di Indonesia pun turun ke jalan terkait pengesahan Undang-Undang tersebut.
Sebenarnya, apa sih arti 'Omnibus Law' yang lagi ramai ditentang para pekerja di Indonesia?
Kata Omnibus sendiri diambil dari bahasa Latin yaitu 'omnis' yang berarti 'banyak'. Sementara Law diambil dari bahasa Inggris yang mengacu pada kata 'hukum'. Dari situ, kata 'Omnibus Law' diartikan sebagai hukum yang mencakup banyak hal.
Jimmy Zefarius Usfunan, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, menjelaskan arti Omnibus Law dalam pengertian hukum. Menurutnya, Omnibus Law adalah pemberlakukan satu regulasi baru yang dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.
Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain,” ungkap Jimmy.