Apa itu PPATK? Berikut Tugas, Fungsi, dan Profil Kepala PPATK

Apa itu PPATK? Berikut Tugas, Fungsi, dan Profil Kepala PPATK

PPATK merupakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Seperti lembaga lainnya, PPATK memiliki tugas dan fungsinya. PPATK saat ini sedang mendapatkan sorotan setelah membongkar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diduga yang diduga dilakukan oleh banyak pegawai di Kementerian Keuangan. 

Diduga dalam perputaran uang yang jumlahnya sangat besar itu, ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. PPATK berdiri pada 17 April 2002. Keberadaan PPATK diperkuat dengan Undang-undang No.8 Tahun 2010. PPATK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas PPATK adalah memberantas tindak pidana pencucian uang.

Melansir dari website resmi PPATK, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan PPATK berwenang untuk menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor, menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang, melakukan audit kepatuhan atau audit khusus, dan menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.

Apa Itu Tugas dan Fungsi PPATK (Big Alpha)

PPATK juga bisa mengeloka data dan informasi yang diperoleh PPATK, melakukan pengawasan terhadap kebutuhan  pihak pelapor, melakukan analisa transaksi keuangan yang berindikasi adanya dugaan pidana pencucian uang. 

PPATK juga berfungsi untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu, menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan masih ada beberapa fungsi lainnya.

Sementara itu saat ini PPATK dipimpin oleh Ivan Yustiavandana. Kepala PPATK ini memiliki latar belakang pendidikan sebagai Doktor Cumlaud dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, LL.M Washington College of Law, dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Ivan Yustiavandana memulai karier di PPATK sejak tahun 2003.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"