"Salah satu paraphilia itu adalah fetish, di mana seorang individu merasa terangsang dengan bagian tubuh yang nonseksual atau benda-benda nonseksual," jelas Zoya Amirin.
Lebih rinci lagi ia menjelaskan bagian tubuh seksual meliputi payudara dan alat kelamin. Sedangkan benda seksual adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan seksual seperti pakaian dalam, lingerie, sex toys dan sebagainya.
Pada seseorang yang memiliki kecenderungan fetish, ia akan mudah terangsang saat melihat bagian tubuh non seksual atau benda non seksual, seperti ketiak, betis, telapak kaki, kain jarik, selimut, dan masih banyak lagi.
Menurut Zoya Amirin, fetish bukanlah perilaku yang melanggar hukum selama tidak ada pemaksaan kepada orang lain. Akar masalah muncul saat si pemilik fetish tersebut tanpa izin atau mengintimidasi orang lain untuk melakukan segala sesuatu yang ia mau.
"Memiliki perilaku seksual menyimpang sekali pun, kalau dia tidak memaksakan (kemauannya) kepada orang kan sebenarnya enggak apa-apa. Yang menjadi problem kan adalah ketika dia maksa," ungkap Zoya. So, sudah paham apa itu fetish?