Agus Salim mulai merasa lelah dengan kasus donasi pengobatannya yang tak kunjung selesai. Ia pun mulai mengambil banyak langkah hukum untuk bisa mendapatkan keadilan.
"Kalau dibilang capek, ya capek banget-banget," ungkap Agus Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Namun sampai sekarang, ia mengaku tak ingin berhenti begitu saja. Ia ingin sosok seperti Denny Sumargo dan Pratiwi Novityanthi hingga Garry Julian ikut terseret lantaran mereka dianggap sibuk menyudutkan Agus.
"Ya apa boleh buat? Banyak sandiwaranya. Ya udah, kita lanjutin aja sandiwaranya. Mau gimana?" kata Agus Salim.
Walau masih banyak laporan baru yang harus dibuat oleh Agus, kini muncul lagi jika ia akan menyeret mereka ke Komisi Disabilitas Nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Mereka ini zalim ke bang Agus. Diduga, mereka telah melakukan pemindahan uang disabilitas, yang dalam hal ini bang Agus Salim, ke penerima manfaat lain yakni masyarakat NTT," jelas kuasa hukum Agus Salim, Jakaria Irawan.
Apapun alasannya, pengalihan donasi Agus Salim untuk korban erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, NTT, tidak disuaki oleh Agus.
"Dari awal, open donasi itu untuk Agus. Kalau Densu dan kawan-kawan ingin menyumbang ke masyarakat NTT, kalau mereka memang orang-orang yang bijaksana dan mulia, seharusnya mereka membuat donasi baru. Bukan malah menzalimi klien kami seperti ini," kata Jakaria Irawan.
Kalau aduan Agus Salim ditindaklanjuti, Denny Sumargo dan para penggagas donasi diyakini pengacara korban penyiraman air keras itu bakal mendekam di penjara hingga 5 tahun lamanya.
"Ancaman penjaranya 5 tahun, dendanya Rp500 juta," beber Jakaria Irawan.
Agus masih meyakini jika ada haknya yang masih bisa diperjuangkan. Tim kuasanya juga mengingatkan untuk para penggagas donasi agar hati-hati mengambil tindakan.
"Kami masih meyakini, uang bang Agus Salim akan kembali. Hati-hati ya, Densu dan kawan-kawan," tegas Jakaria Irawan.
Agus Salim sendiri sudah melaporkan Denny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian dan Pablo Benua selaku perwakilan kuasa hukum donatur ke Polda Metro Jaya. Keempatnya dituding melakukan penggelapan terhadap uang donasi Agus senilai Rp1,3 miliar.