Istilah justice collaborator tengah jadi perbincangan setelah ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai seorang justice collaborator. Justice collaborator merupakan saksi atau pelaku dalam sebuah kasus pidana yang berjanji akan membantu atau bekerja sama memberikan informasi kepada penyidik dalam hal ini polisi.
Tugas menjadi justice collaborator bukan hal yang mudah. Sebab orang itu harus membuka informasi sebesar-besarnya dalam proses penyidikan. Meskipun keselamatan seorang justice collaborator juga wajib dilindungi agar terhindar dari pihak-pihak yang ingin mencelakainya usai sebuah kasus terbongkar.
Dalam sejumlah kasus di Indonesia banyak juga beberapa orang yang menjadi justice collaborator. Memang mayoritas kasus tersebut adalah kasus korupsi dimana para saksi dan pelaku dengan berani membuka tabir kasus tersebut. Berikut nama-nama yang jadi justice collaborator.
Agus Condro
Agus Condro terseret kasus Miranda Gultom. Saat jadi justice collaborator, Agus mengaku dirinya yang menjadi Anggota DPR RI mendapatkan cek pelawat setelah Miranda terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia di tahun 2004. Agus menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus suap itu termasuk dirinya sendiri.
Tommy Sumardi
Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus suap Djoko Tjandra.Tommy yang ditetapkan sebagai terdakwa berjanji akan membongkar A-Z siapa saja orang-orang yang tersangkut dalam kasus suap tersebut.
Vincentius Amin Sutanto
Kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dibongkar oleh mantan karyawan perusahaan tersebut yakni Vincentius Amin Sutanto. Ia bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya. Karena nyawanya bisa saja terancam sehingga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.