"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).
Zulkifli Hasan juga akan memberikan sanksi apabila TikTok masih melanggar aturan ini.
"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.
Namun pihak pemerintah sebenarnya tak melarang TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce. Hanya saja mereka harus mengajukan izin khusus.
"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya.