23 Tahun Difitnah Membunuh Sampai Di Penjara 10 Tahun Saat Remaja, Pria Ini Akhirnya Dapat Keadilan Yang Seharusnya

23 Tahun Difitnah Membunuh Sampai Di Penjara 10 Tahun Saat Remaja, Pria Ini Akhirnya Dapat Keadilan Yang Seharusnya

Seorang pria Korea Selatan yang diidentifikasi dengan nama Choi akhirnya mendapat keadilan yang seharusnya dia terima setelah 23 tahun difitnah sebagai pelaku pembunuhan. Di mana karena hal ini juga, dia harus menjalankan hukuman di penjara selama 10 tahun.

Dilansir dari Koreaboo, peristiwa ini bermula pada Agustus 2000, saat Choi masih remaja berusia 16 tahun. Dia dihukum karena menikam dan membunuh seorang sopir raksi berusia 42 tahun di daerah Iksan. Padahal sebenarnya, dia tidak melakukan tindakan itu. 

Namun Choi dipaksa untuk mengaku oleh penyidik. Alhasil, Choi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun untuk kejahatan yang tidak dilakukannya. Sampai akhirnya di tahun 2003, polisi mengetahui tentang pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Dia adalah pria bermarga Kim berusia 40 tahun.

Ilustrasi Murung Dipenjara (Popmama)

Kim sebenarnya sudah disidang, tapi dia tidak bisa dihukum karena kurangnya bukti. Choi pun tetap melanjutkan masa hukumannya. Choi baru dibebaskan dari penjara di tahun 2013. Lima tahun setelahnya, Kim, sang pembunuh sebenarnya baru dihukum. 

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kim. Seiring dengan ini, Choi menuntut keadilan yang seharusnya. Choi mengajukan sidang ulang ke pengadilan. Dia menyatakan bahwa dia ditangkap secara tidak sah, dikurung dan dipaksa untuk mengakui kejahatan yang tidak benar oleh polisi di tahun 2000. 

Tiga tahun setelah mengajukan persidangan ulang tersebut, Choi akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan. Tak berhenti sampai di situ, Choi mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah, petugas polisi dan jaksa penuntut yang menyelidiki kasusnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"