Pengadilan Distrik Pusat Seoul pun memenangkan Choi yang kini sudah berusia 37 tahun. "Negara menimbulkan kerusakan permanen pada orang yang tidak bersalah, apalagi melindungi hak-hak dasar rakyat," begitu kata hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 13 Januari.
Pengadilan lantas memerintahkan pemerintah dan pihak terkait untuk membayar kompensasi finansial sebesar 1,30 miliar KRW (sekitar Rp15,8 miliar) kepada Choi dan 300 juta KRW (sekitar Rp3,6 miliar) kepada keluarga Choi.
Menurut putusan, petugas polisi yang memaksa Choi untuk membuat pengakuan palsu dan jaksa yang membatalkan dakwaan terhadap pelaku sebenarnya juga harus menanggung 20 persen dari total biaya pembayaran yang diberikan untuk Choi. Inilah bukti dari kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.