Tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan peraturan baru terkait penggunaan kartu identitas untuk registrasi kartu provider, baik prabayar maupun pascabayar.
Hal ini dilakukan pemerintah demi peningkatan perlindungan hal pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, aturan ketat ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Memang membutuhkan waktu lama. Namun, demi tujuan keamanan, hal itu tentunya harus dijalani. Meskipun sempat ditolak oleh ribuan pengusaha retail, baik kelas kecil, menengah, maupun besar, nggak ada satu pun yang berhasil mengubah keputusan Pemerintah.
Dalam hal ini, setidaknya kita bisa mengapresiasi positif langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Karena peraturan baru, tentu membutuhkan waktu lama untuk sosialisasi. Terlebih, hal ini menuntut masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera menjalaninya. Dan kini, setelah 2 tahun berlalu, tampaknya masih ada masyarakat yang belum paham benar bagaimana cara registrasi kartu. Kalau kamu?
Nah, biar kamu lebih paham dan bisa mengajarkan ke orang lain, simak aja cara registrasi di bawah ini. Selain itu, ada juga cara cek kartu sudah terdaftar atau belum. Cekidot, kuy.
Cara registrasi kartu
Yang dimaksud dengan proses registrasi adalah meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Cara cek kartu sudah terdaftar atau belum
Saat ini, ada 5 provider jasa komunikasi dan data di Indonesia. Kelima provider tersebut yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren.
Karena ada lima, tentu masing-masing memiliki cara yang berbeda untuk cek kartu sudah terdaftar atau belum. Untuk itu, segera kita mulai satu per satu aja, ya.
Telkomsel
SIM Card (online24jam.com)
Tekan *444# , kemudian pilih cek status registrasi. Nantinya, akan ada sms pemberitahuan nomor mana saja yang sudah terdaftar dengan NIK dan Nomor KK.
Selain status registrasi di menu tersebut juga ada pilihan registrasi dan unreg nomor yang sudah tidak dipakai.
Indosat
Untuk mengetahui nomor Indosat Anda sudah teregistrasi atau belum bisa ketik sms dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444.
XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan.
Smartfren
Untuk Smartfren bisa buka link ini my[dot]smartfren[dot]com/check_nik.php