Fakta Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar: Bikin Netizen Heboh

Fakta Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar: Bikin Netizen Heboh
Putra Siregar (Instagra @pst0re)

Jadi Tahanan Kota

Saat ini Putra Siregar selaku ownernya PS Store kudu menanggung kasus yang menjerat usahanya itu. Ia ditangkap Bea Cukai pada 23 Juli dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan. 

Walau begitu, Putra Siregar gak ditahan kok gengs. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. Rencananya, sidang kasus akan digelar pada Agustus mendatang.

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan.

Bisnis PS Store Milik Putra Siregar Sudah Diintai Bea Cukai Sejak 2019

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah memantau dugaan bisnis ilegal yang dijalankan Putra Siregar sejak 2019. Lalu pada 23 Juli 2020, Putra Siregar diciduk dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (Putra Siregar) yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa HP ilegal,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, saat dihubungi kumparan, Selasa (28/7). 

 

"Kami ingin memberi efek jera kepada si pemilik atau owner dari konter handphone ini, namun dalam ini kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum ada putusan inkrah dari hakim ya kita tetap menjunjung praduga tak bersalah," imbuhnya.

Putra Siregar (Instagra @pst0re)

Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Secara otomastis Dia bakal dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.   

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Wah gak nyangka ya, yang suka aktivitas ama artis-artis sekelas Putra Siregar di tangkep. Gimana nih tanggapan kalian gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"