Berapa Sih Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli iPhone 12 dari Luar Negeri?

Berapa Sih Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli iPhone 12 dari Luar Negeri?

Bayar pajak iPhone 12 untuk hand carry

Bayar pajak iPhone 12 untuk hand carry Iphone 12 (Detik.com)


Untuk hand carry, setiap individu atau penumpang maksimal diperbolehkan membawa masuk dua unit iPhone saja. Sebelum ke Indonesia, kamu harus mendaftarkan IMEI iPhone terlebih dahulu di situs atau aplikasi Mobile BeaCukai. 

Jadi, jika kamu beli iPhone 12 128 GB di Singapura dengan harga 1.369 dolar Singapura atau sekitar Rp 14,8 juta, harga itu sudah melebih batas bebas bea masuk Bea Cukai yaitu 500 dolar AS. 

Maka, kamu harus membayar pajak dengan besaran Rp 2.194.000 untuk yang punya NPWP dan Rp 2.812.000 untuk yang tidak punya NPWP.

Pajak yang harus dibayar(Kumparan.com)

Tapi perlu diketahui jika kamu membeli iPhone di Singapura akan mendapatkan pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value add tax (VAT). Pengembalian pajak ini besarannya 7 persen dari barang yang dibeli.

Nah jadi gitu gengs, bisa kalian itung-itung sendiri ya kira-kira habis berapa. Jadi gimana nih milih beli di luar apa nunggu di Indonesia?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"